Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap informasi yang beredar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang tersebar luas di platform media sosial berbeda dengan substansi yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR mencermati reaksi negatif yang muncul di dunia maya dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan isi dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam RUU TNI, yang bertujuan untuk memperkuat aspek hukum guna mencegah pelanggaran di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi perhatian utama adalah Pasal 3 ayat (2) yang mengenai kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang membahas batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.