Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). Adanya rencana pemerintah untuk memperluas kewenangan TNI dan Polri menjadi perhatian publik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap perluasan kewenangan kedua institusi tersebut melalui revisi Undang Undang perlu ditinjau kembali. Saurlin P Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyampaikan hasil kajian cepat lembaganya terhadap RUU Kepolisian dan RUU TNI. Ia menyoroti adanya pasal-pasal yang perlu direvisi atau dihapus karena dianggap tidak sesuai dengan semangat memajukan hak asasi manusia. Meskipun mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Polri dan TNI, namun perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang menurut Saurlin. Evaluasi terhadap pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini dianggap penting untuk memastikan dasar yang kuat dalam penyusunan RUU yang diusulkan.