Monday, April 28, 2025

David Sacks Jual Kripto Senilai USD 200 Juta Sebelum Jabat di Gedung Putih

Share

Pada 12 Maret 2025, Forbes melaporkan bahwa otoritas Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin senilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Aset digital ini terkait dengan aktivitas ilegal di Silk Road, sebuah pasar gelap online yang beroperasi hingga 2013 dan dikenal sebagai pusat perdagangan narkoba serta pencucian uang. Penyitaan dilakukan oleh Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas terhadap aset yang diduga berasal dari dua individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Selain Bitcoin, penyidik juga berhasil menyita mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.

Silk Road, meskipun ditutup lebih dari satu dekade yang lalu, masih meninggalkan jejak transaksi yang bisa dilacak. Pemerintah AS sebelumnya juga pernah melakukan penyitaan terkait dengan marketplace ini. Dalam kasus terbaru, para tersangka berusaha untuk mencairkan Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum menukarkannya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer LocalBitcoins yang kini telah ditutup. Aktivitas mencurigakan mereka pertama kali terdeteksi oleh Gemini, sebuah bursa kripto berbasis di AS, yang melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita