Monday, April 28, 2025

Penyelesaian Penganiayaan di Malang melalui Restorative Justice

Share

Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan di Kasin, Kota Malang yang melibatkan Octaverasa dan Joko Siono. Kasus tersebut bermula dari cekcok terkait dompet dan uang yang tidak ada di dalam tas korban. Pelaku, Joko Siono, secara emosional memukul korban hingga menyebabkan luka memar dan kekerasan tumpul.

Meskipun tersangka sebenarnya dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, namun beberapa faktor mendorong penerapan Restorative Justice. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tidak termasuk residivis, dan memiliki kesepakatan perdamaian tanpa syarat dengan korban. Selain itu, tersangka juga membiayai pengobatan korban sebagai tanda niat baik.

Pendekatan keadilan restoratif dipandang sebagai solusi yang lebih baik bagi semua pihak dalam kasus ini. Kejaksaan berharap tindakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kasus pidana ringan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita