Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terhadap 7 produsen Minyakita dan jaringannya yang kedapatan tidak mematuhi standar takaran 1 liter di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada Jumat, 14 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Djoko Prihadi, anggota Tim Satgas Pangan Mabes Polri, setelah melakukan inspeksi mendadak di pasar tersebut. Djoko juga menjelaskan bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menemukan 10 tersangka terkait temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran di berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan temuan serupa saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya pada hari yang sama. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa 7 produsen Minyakita mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi 700-900 mililiter. Amran mengatakan bahwa kecurangan ini melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat.
Karena temuan ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di wilayah lain, Menteri Amran meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kecurangan dalam takaran Minyakita ini tidak dapat ditoleransi dan perlu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Satgas Pangan Mabes Polri akan terus menyelidiki kasus ini serta jaringan yang lebih luas yang terlibat agar kecurangan semacam ini tidak terus terjadi dan merugikan konsumen.