Monday, April 28, 2025

Curanmor di Lokasi Kecelakaan Mojokerto: Pelaku Tertangkap, Penadah Diamankan

Share

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi kecelakaan lalu lintas. Pelaku utama, DAS (33) yang berasal dari Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berhasil ditangkap bersama dua penadah motor curian, yaitu P (53) dari Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dan AS (46) dari Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Mayjen Sumadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban pencurian adalah ayah dari seorang korban kecelakaan. Saat kecelakaan terjadi, SZ (33 tahun) bersama Y (38 tahun) mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB di barat SMAN 1 Kutorejo. Hal ini membuat ayah korban datang ke lokasi kecelakaan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan meninggalkannya di pinggir jalan, dimana motor tersebut kemudian dicuri oleh pelaku.

Pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario nopol L 5066 D yang dikendarainya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor curian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di desa Santana, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 16 Februari 2025. Selain pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap dua penadah lainnya, P dan AS, di kediaman masing-masing pada 17 Februari 2025.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Kasus ini semakin terangkat dengan baik oleh pihak kepolisian setempat.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita