Monday, April 28, 2025

Saving Gold for National Development: The Role of PCO

Share

Pada tanggal 27 Februari 2025, masyarakat Indonesia mengalami perubahan perilaku terkait penyimpanan emas dari kebiasaan lama menyimpan emas di sudut rumah menjadi pelanggan bank emas. Langkah kecil ini merupakan dorongan menuju negara yang lebih maju. Dengan optimisasi pengelolaan cadangan emas, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang membawa negara menuju kemandirian.

Pertumbuhan industri perbankan emas di Indonesia menuju kemandirian nasional disambut baik oleh Juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura. Ia menyatakan bahwa peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian merupakan langkah kecil dari masyarakat yang bisa menjadi loncatan besar bagi negara menuju kemajuan.

Bank emas tidak hanya memberikan platform yang aman dan terstruktur bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung, tetapi juga dapat mendukung stabilisasi ekonomi dan membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan diversifikasi investasi bagi para investor, memudahkan akses emas sebagai instrumen investasi serta memberikan manfaat bagi industri emas dalam negeri.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, Indonesia dapat memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional. Selain itu, peningkatan kepemilikan emas dalam negeri diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,6% atau sebesar IDR245 triliun. Ekspektasi ekosistem layanan bank emas juga diproyeksikan dapat menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan pembangunan industri perbankan emas, diharapkan masyarakat akan semakin memanfaatkan layanan yang disediakan seperti penyimpanan emas, perdagangan emas, deposito emas, serta pembiayaan emas. Bank emas merupakan instrumen investasi prospektif karena nilainya yang terus meningkat. Melalui digitalisasi layanan, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses dan mengelola investasi emas mereka.

Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan standarisasi dalam perdagangan emas, diharapkan masyarakat dapat menyimpan emas dengan aman, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, dan meningkatkan kemandirian Indonesia menuju visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita