Monday, April 28, 2025

Risiko Penyalahgunaan Kripto oleh RUU Stablecoin AS

Share

Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan tentang stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS. RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, jenis aset digital yang dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.

Pendukung seperti CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, sejumlah kritikus dan kelompok pengawas mengkhawatirkan bahwa RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, Bartlett Naylor, memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang akan meningkat.

Sebagai informasi yang disampaikan, setiap keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebaiknya lakukan penelitian dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita