Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang korban di kediamannya. Kejadian ini dilaporkan pada 11 Februari 2025 oleh pelapor atas nama Feri Uswanto, dengan nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur. Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2025 di rumah korban, di mana dua tersangka, Hosman dan Muhammad Saiful Arifin, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian dimulai ketika kedua tersangka datang ke rumah korban dengan emosi. Tersangka Hosman memukul korban dua kali, sementara Muhammad Saiful diduga turut serta dengan memegang tangan korban. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat serangan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak melakukan main hakim sendiri. Jika ada permasalahan hukum, segera laporkan ke pihak berwenang agar penindakan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.