Wednesday, March 26, 2025

Pemohon Eksekusi Rumah Jalan Dr. Soetomo: Tri Kumala Dewi Hanya Sewa

Share

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, terus berlanjut, dengan Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, mengklaim memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Iko Kurniawan, untuk menjawab klaim bahwa rumah tersebut adalah peninggalan ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso.

Sejarah kepemilikan tanah tersebut dimulai dari eigendom verponding Nomor 1300 pada tanggal 21 Desember 1929 dan kemudian didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya, dengan diterbitkan SHGB Nomor 651 pada tanggal 14 Mei 1969. Rumah tersebut telah mengalami berbagai transaksi jual beli sejak tahun 1972, termasuk di antaranya disewa oleh Tri Kumala Dewi dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Namun, sengketa kepemilikan ini menjadi kompleks setelah muncul klaim dari pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengaku sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji Rahayu kemudian mengajukan gugatan di PN Surabaya, meminta untuk diakui sebagai pemilik sah rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 dan membatalkan eksekusi yang direncanakan.

Selain itu, sengketa ini juga terkait dengan perkara lain yang masih dalam proses kasasi. Iko membantah klaim dari pihak lawan yang menyebut telah menang dalam putusan peninjauan kembali, dengan menjelaskan bahwa Tri Kumala Dewi belum dipastikan sebagai pemilik sah dalam petitumnya.

Perkara ini telah menarik perhatian di media sosial, di mana tudingan terhadap klien Iko sebagai mafia hukum telah tersebar luas. Iko menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan dan bahwa keadilan akan datang dengan sendirinya.

Dalam upaya memperjuangkan fakta berdasarkan data yang ada, Handoko Wibisono dan kuasa hukumnya terus berjuang untuk membuktikan kepemilikan yang sah atas rumah di Jalan Dr. Soetomo. Berbagai informasi penting terkait rumah peninggalan Yos Sudarso juga turut disampaikan untuk menjelaskan bahwa rumah peninggalan beliau berbeda dengan rumah yang menjadi objek sengketa ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita