Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah mengaku tidak memiliki ponsel genggam saat dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini terjadi ketika Hasto menjadi saksi terkait kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik KPK, ponsel terdakwa Harun Masiku diserahkan kepada ajudannya, Kusnadi. Setelah mendapatkan informasi ini, penyidik KPK menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun ponsel yang berisi informasi terkait Harun Masiku tidak ditemukan pada ponsel milik Kusnadi.Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel genggamnya sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK sebelum menjalani pemeriksaan. Tindakan ini diduga merupakan upaya Hasto untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. JPU menegaskan bahwa tindakan Hasto tersebut secara langsung atau tidak langsung menyebabkan terhambatnya proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019-2024.