Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menggasak dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban. Pelaku tersebut adalah Suntari (40 tahun), berasal dari Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan dan merupakan residivis Lapas Lamongan. Aksinya berhasil diungkap saat ia mencuri kendaraan bermotor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, di mana motor milik Nur Hadi raib saat diparkir di halaman rumah temannya. Setelah melaporkan kehilangan tersebut, serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor curian tersebut dijual melalui akun jual beli di Facebook. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, petugas berhasil mengonfirmasi kepemilikan motor tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Modus operandi pelaku adalah mencari lokasi sepi atau motor yang masih memiliki kunci menempel, lalu langsung mengambilnya. Selain Honda Beat Street Nopol B 6219 JAE, motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S-1641-HT juga berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor menempel, serta disarankan untuk menggunakan kunci cakram sebagai tindakan keamanan tambahan.

Share
Baca Lainnya