Dua bandar narkoba berinisial J dan R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. Kedua bandar narkoba tersebut berasal dari Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, dan berhasil lolos dari penggerebekan petugas pada Sabtu (8/3/2025). Meskipun dalam penggerebekan tersebut berhasil ditangkap satu orang berinisial D yang sebelumnya dianggap sebagai bandar namun kemudian diketahui sebagai pengedar narkoba.
Tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lain di Desa Jambaringin, Proppo pada Jumat (7/3/2025) malam, mengarah pada penggerebekan tersebut. Meskipun tersangka D termasuk pengedar bukan bandar, bandar J dan tersangka R, paman dari D, saat ini menjadi DPO bersama. Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, menegaskan bahwa keduanya tengah dalam pantauan petugas dan akan diburu hingga tuntas.
Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilakukan Polres Pamekasan berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 10 tersangka sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya berhasil diamankan dari 8 kasus berbeda. Dari 10 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya terlibat dalam kasus narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.