Monday, March 24, 2025

Saksi Galih Kusumawati Beberkan Delaguna Tak Tandatangan Perjanjian

Share

Galih Kusumawati SH dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3,5 miliar melawan Muhammad Luthfy, Delaguna Latantri Putera, dan DPO Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri Surabaya. Galih mengungkap alasan melaporkan Delaguna dalam kasus ini karena mereka berada di satu Holding di PT. Petro Energy Solusi. Saksi Galih juga menyebutkan barang bukti berupa cek dari PT. PES sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta yang ditolak oleh BCA. Namun, terungkap bahwa Delaguna hanya ikut serta dalam presentasi usaha tersebut secara lisan, sementara presentasi didominasi oleh Ghofur.

Kuasa hukum Delaguna menanyakan apakah kliennya pernah mempresentasikan kegiatan usaha dari PT. PES, namun Galih menjawab bahwa Delaguna hanya menambahkan informasi secara umum. Galih juga menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama dibuat dan dirancang oleh Luthfy dari PT. PES. Pasal-pasal dalam PKS antara PT. PES dan SM juga disebutkan dalam sidang tersebut.

Selain itu, saksi Budi Pratiwi juga memberikan kesaksiannya terkait pencairan cek yang ditolak oleh BCA. Namun, keterangan Budi tentang kehadiran Delaguna di Hotel Elmi pada penandatanganan perjanjian kerjasama dibantah oleh pengacara Ridwan Saleh. Bukti chat antara Galih dan Delaguna tentang keberadaan Delaguna juga disampaikan oleh pengacara tersebut.

Sebelumnya, Luthfy dan Delaguna telah didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp3,5 miliar terkait pengadaan Solar untuk Industri. Abdul Ghofur juga terlibat dalam kasus ini namun dalam status Daftar Pencarian Orang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita