Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini mencakup pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Prabowo menyampaikan komitmennya terkait hal ini di Istana Negara, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya akan diberikan penuh tanpa potongan. Untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim, THR yang diberikan setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan standar ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan juga tidak akan luput dari pemberian THR, yang akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanannya.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan tersebut, sehingga telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat selama periode liburan.