Monday, March 24, 2025

Pengumuman Prabowo Subianto: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI Juni 2025

Share

Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan langsung oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, guna membantu ASN, PPPK, TNI, dan Polri dalam mempersiapkan kebutuhan mereka selama liburan Idul Fitri 1446 H. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima para ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita