Monday, March 24, 2025

KSAD Geram: TNI AD Diserang dan Dituding Otak Kampungan oleh Agen Asing

Share

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan kesiapannya untuk patuh terhadap hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR. Saat ini, DPR tengah mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang TNI baru sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004. Maruli menyatakan komitmennya untuk sepenuhnya mendukung keputusan tersebut dalam kunjungannya di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Dalam merespons polemik terkait revisi UU TNI, Maruli menegaskan bahwa masih terdapat beberapa poin yang sedang dalam tahap pembahasan di DPR, seperti usia pensiun perwira TNI dan kebolehan prajurit aktif bergabung dengan instansi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terlalu dini mengenai kebijakan penambahan usia pensiun karena hal tersebut masih dalam proses pembahasan yang dapat dikritisi oleh perwakilan di DPR.

Maruli juga menyoroti kekhawatiran yang berlebihan terkait posisi perwira TNI yang bisa menjabat di instansi sipil, mengatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan dan berpotensi merugikan institusi TNI AD. Ia menegaskan bahwa semua perwira aktif yang mengisi posisi di institusi sipil memiliki kualifikasi dan prestasi yang sesuai dengan lingkungan sipil tersebut.

Selain itu, Maruli juga mengkritik pendekatan media dan masyarakat terhadap institusi TNI AD, menegaskan bahwa persepsi negatif dapat merugikan citra organisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan media yang objektif dan tidak tebang pilih dalam menyoroti isu-isu terkait TNI AD. Maruli merasa heran dengan ketidakhadiran protes yang sama intens terhadap instansi lain yang memiliki pengaruh di pemerintahan, mengajukan pertanyaan apakah tindakan tersebut juga dianggap sebagai campur tangan asing.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita