Setelah digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri dan Polda Jatim, DIY, serta Polda Papua, tumpukan barang-barang berserakan di depan rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pintu rumah kini terkunci dan dipasang police line setelah rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi senjata api ilegal untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Seorang warga setempat, Helmi, menyebut bahwa rumah tersebut biasanya digunakan sebagai bengkel pengelasan dan ditempati oleh pendatang asal Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang dikontrak oleh seorang bernama Teguh dan istrinya.
Sebelumnya, tiga orang dari Kabupaten Bojonegoro dan Tuban diam-diam merakit senjata api ilegal di rumah tersebut. Ketiga orang tersebut adalah Teguh Wiyono dari Kelurahan Karangpacar, Kota Bojonegoro, beserta dua pekerjanya, Mohammad Kamaludin dari Dusun Gempol, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, dan Pujiono dari Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Polisi berhasil menangkap ketiganya bersama dengan barang bukti berupa amunisi dan senjata rakitan. Amunisi yang diamankan meliputi berbagai jenis kaliber dan senjata rakitan.
Keberhasilan polisi dalam menindak kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen dalam memberantas produksi senjata ilegal serta penyalurannya. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mengatasi kejahatan lintas daerah. Semoga keberhasilan dalam menindak kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan senjata api ilegal di Indonesia.