Seorang food vlogger bernama Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa mereka telah meminta keterangan dari Codeblu terkait laporan yang menuduhnya menyebarkan berita palsu mengenai roti basi dari toko roti tersebut. Berita tersebut viral di media sosial setelah Codeblu memberikan ulasan tentang roti yang sebenarnya tidak berasal dari toko roti yang dilaporkan.
Kasus ini tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 dan pelapor adalah seseorang dengan inisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Awal mula dari kasus ini bermula dari konflik internal di toko roti, dimana seorang pegawai berinisial R melakukan tindakan penggelapan uang dan kemudian mengalihkan perhatian dengan menyumbangkan roti basi ke panti asuhan.
Yang menarik perhatian adalah bahwa R, dengan tujuan dendam, kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tentang roti basi tersebut. Diduga R juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti. Kasus ini saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian dan semoga dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan yang terjadi.