Wednesday, March 26, 2025

Harvest Luxury Digugat: Terindikasi Melanggar Merek Dagang

Share

Sengketa bantal merek Harvestluxury terus bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Deby Afandi sebagai Penggugat dalam sengketa ini, sedangkan Fajar Yusrianto sebagai Tergugat. Muhammad Isrok dari sentral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Muhammadiyah, Malang, hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian tentang legal standing Penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Tergugat. Kuasa hukum Deby Afandi, Sahlan Azwar, menjelaskan bahwa meskipun Harvestluxury memiliki HAKI, penggunaan merek Harvest ditambah kata Original dalam penjualan bantal membuat konsumen bingung. Sahlan juga menyoroti video pemasaran yang menurutnya membingungkan konsumen. Menurutnya, video promosi menggunakan merek Harvest tapi produk sebenarnya dari Harvestluxury. Potensi kerugian akibat tindakan Tergugat ini mencapai lebih dari Rp.5 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Deby Afandi lainnya, Zulfi Syatria, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh Tergugat dalam persidangan mendukung pihaknya. Legal standing untuk menggugat Fajar Yusrianto cukup kuat berdasarkan undang-undang yang melindungi pemakai merek dengan itikad buruk. Dia menyoroti bahwa Tergugat menjual merek dengan kata-kata yang berbeda dari merek yang didaftarkan, yang bertentangan dengan hukum. Deby Afandi berharap agar gugatannya diterima dan diabulkan sepenuhnya, menyatakan bahwa pendaftaran merek Harvestluxury harus dibatalkan dan penggunaan merek tersebut oleh Tergugat tidak dapat diterima. Dalam kesimpulan, perdebatan di Pengadilan Niaga Surabaya ini mempertimbangkan indikasi pendaftaran merek dengan itikad tidak baik serta penggunaan merek dalam penjualan yang menyesatkan konsumen, mencakup pertimbangan hukum dan akibat hukum yang mengikuti.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita