Penelusuran terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Mulia Wiryanto sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut Jaksa Damang, surat dakwaan yang disusun terhadap Mulia Wiryanto telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Dalam perkara ini, terdakwa diduga telah menipu seorang pengacara senior, Hardja Karsana Kosasih, sebesar Rp.10 miliar dengan modus investasi pengadaan gula di PTPN Jawa Barat. Meskipun terdakwa berargumen bahwa kerjasama dengan Kosasih adalah perkara perdata, bukan pidana, JPU tetap mempertahankan dakwaan dengan tegas. Selain itu, terdapat rencana perdamaian antara terdakwa dan korban dengan pembayaran bertahap selama 1 tahun. Dalam sidang, tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi Mulia Wiryanto adalah perkara perdata karena adanya perjanjian kerjasama yang sudah disepakati sebelumnya. Meskipun demikian, JPU memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa tetap berlaku dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan.

Share
Baca Lainnya