Diperoleh informasi bahwa terdapat dugaan utang sebesar Rp. 8,6 miliar di Sekretariat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka. Utang tersebut melibatkan salah satu pengusaha dan anggota DPRD Malaka, dengan jumlah utang masing-masing sebesar Rp. 6,6 miliar dan Rp. 2 miliar. Utang sebesar Rp. 6,6 miliar sudah digugat ke Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dan dimenangkan oleh pengusaha Betun, namun hingga saat ini belum terbayarkan oleh Sekwan DPRD Malaka. Media mendapat informasi ini di Betun dan berencana untuk mengonfirmasi isu tersebut kepada Sekretariat DPRD Malaka. Konfirmasi akan dilakukan setelah tamu di Sekretariat tersebut selesai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada besok hari.