Menyambut bulan suci Ramadan, Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan tersebut memberikan kepastian dan kelegaan bagi para karyawan yang telah menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan para pekerja bisa merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan tenang. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentu disambut positif oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga kabar baik ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Share
Baca Lainnya