Dua orang di Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik petasan atau bahan peledak. Mereka mengaku belajar merakit petasan dari media sosial Youtube. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya, yaitu HA (26) dan M (34), yang berasal dari kecamatan Socah dan Burneh. Mereka mengaku belajar melalui Youtube dan media sosial lainnya untuk membuat petasan. Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,7 juta untuk membeli bahan peledak tersebut. Mereka berencana menggunakan petasan tersebut untuk keperluan pribadi saat lebaran tetapi polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senjata api, dan benda tajam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Share
Baca Lainnya