Seorang remaja asal Gresik, Ahmad Alif Saputro (18) harus merayakan Lebaran di dalam penjara setelah ditangkap oleh polisi karena mencuri emas dan uang milik tetangganya sendiri, Ahmad Dahlan Malik. Kejadian ini terkuak ketika korban sedang sholat tarawih dan menemukan kunci kamar tidur rusak serta sejumlah barang berharga hilang. Ahmad Dahlan Malik melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Manyar dan pelaku berhasil ditangkap di pemancingan Pasar Dahanrejo Kebomas. Setelah diinterogasi, Ahmad Alif Saputro mengakui perbuatannya dan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai dan perhiasan emas. Ahmad Alif Saputro kemudian ditahan di penjara atas tuduhan melanggar pasal 363 KUHP, sementara polisi masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan ada TKP lain yang terlibat dalam kasus ini.

Share
Baca Lainnya