Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menyelidiki dugaan pencatutan nama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim tahun 2024. Meskipun hingga saat ini belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari enam pelapor yang merasa namanya digunakan tanpa sepengetahuan dalam pencairan dana KUR. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, pinjaman tersebut sudah dilunasi. Untuk menyelidiki dugaan ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Bagian Kejaksaan juga telah mengundang perwakilan Bank Jatim dan para pelapor untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Dzakiyul Fikri menekankan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi, harus ada bukti nyata kerugian keuangan negara atau pelanggaran aturan yang terjadi. Dia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa unsur korupsi harus didasarkan pada kerugian keuangan negara yang nyata. Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Bondowoso, Bambang Eko Budi Prakoso, membenarkan bahwa pihaknya sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kredit yang diajukan oleh 6 debitur juga sudah dilunasi dengan total Rp 600 juta.

Share
Baca Lainnya