Terakhir bulan ini, Sri Endah Mudjiati, penghuni sebuah properti di Surabaya, diadili atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum. Dia dituduh melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 Ayat (1) KUHP karena enggan meninggalkan tanah dan bangunan yang sudah dijual kepada The Tomy. Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak, pada Juni 2013 Sri Endah Mudjiati menjual tanah dan bangunan di Surabaya kepada The Tomy. Namun, setelah berlangsung beberapa transaksi keuangan, Sri Endah Mudjiati menolak pindah dari properti tersebut. Pada tahun 2021, The Tomy mengetahui bahwa Sri Endah Mudjiati telah menjual sebagian tanah dan bangunan kepada pihak lain, Joni Suloso, tanpa sepengetahuan mereka. Bersamaan dengan itu, The Tomy juga memberikan somasi kepada Joni Suloso untuk mengosongkan properti tersebut. Namun, Joni Suloso tidak mengosongkan properti tersebut karena mengklaim tidak mengenal The Tomy. Kasus ini masih berlanjut di pengadilan, dengan serangkaian peristiwa yang memperumit keadaan antara semua pihak yang terlibat.

Share
Baca Lainnya