Anak dari Ivan Sugiamto, yang dikenal sebagai EX, menjadi saksi dalam sidang tindak pidana perlindungan anak di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra Intaran mempersembahkan Sapta Aprilianto sebagai ahli hukum pidana, sementara tim penasihat hukum Ivan membawa saksi anak EX ke sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan dilakukan secara tertutup karena saksi yang hadir masih di bawah umur. Setelah sidang, Penasihat Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa anak EX memberikan kesaksian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi korban dan dari pihak sekolah. Menurut Billy, anak EX menjelaskan bahwa yang menyuruh menggonggong sebenarnya adalah ibu dari anak EN, bukan Ivan. Ahli hukum pidana, Sapta Aprilianto, juga menyatakan bahwa tindakan orangtua anak EN mungkin merupakan kekerasan terhadap anak. Hadirnya anak EX dalam persidangan dianggap dapat memberatkan Ivan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana, menjelaskan bahwa kehadiran anak EX sebagai saksi A De Charge merupakan upaya untuk mengungkap fakta yang terjadi pada saat kejadian.

Share
Baca Lainnya