Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan mencantumkan informasi pajak tahunan. Keberadaan teknologi memudahkan masyarakat untuk mengecek STNK secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri adalah cara praktis untuk melakukan pengecekan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Langkah-langkahnya termasuk mengunduh aplikasi, registrasi akun, memasukkan data kendaraan, melihat informasi STNK, dan membayar pajak secara online.
Selain melalui aplikasi SIGNAL, beberapa provinsi memiliki aplikasi pajak kendaraan sendiri seperti Sakpole, Sambara, dan E-Smart Samsat, yang memperbolehkan pengecekan STNK secara online. Alternatif lain adalah melalui website resmi Samsat masing-masing provinsi, yang memungkinkan pengecekan STNK dengan cara yang lebih mudah. Kemudian, layanan SMS Samsat juga memberikan opsi untuk mengecek informasi pajak kendaraan dengan mengirim SMS sesuai format yang ditentukan.
Memeriksa STNK secara online memiliki banyak keuntungan, seperti kepraktisan, penghematan waktu, kesempatan untuk menghindari denda pajak, serta meminimalkan risiko penipuan. Dengan layanan online, pengecekan STNK bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga memudahkan pemilik kendaraan untuk selalu terupdate mengenai status pajak kendaraan mereka. Dengan begitu, proses pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu, mengurangi risiko denda keterlambatan, dan memastikan legalitas kendaraan terjaga.