Di Pengadilan Negeri Surabaya, tiga saksi kunci berdebat mengenai kesaksian Ivan Sugiamto dalam kasus dugaan perundungan. Terdakwa ini disebut-sebut “kebal hukum” dalam mediasi konflik di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Saksi Lazarus mengungkapkan pernyataan Ivan tentang aparat hukum, sementara saksi lain, yakni Defrianus, juga menyatakan hal yang serupa. Ivan sendiri membantah klaim kedua saksi dan menegaskan bahwa maksudnya telah disalahartikan. Penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa setiap kesaksian di persidangan memiliki konsekuensi dan bahwa kesaksian harus jujur. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Bagus Ida Widyana, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.

Share
Baca Lainnya