Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum selama sekitar 12 jam. Hal ini menyebabkan tubuh terutama tenggorokan dan bibir merasa kering. Keadaan seperti ini seringkali membuat seseorang secara otomatis menelan ludah atau menggigit bibir dengan air liur untuk meredakan kekeringan. Namun, ketika bibir terasa sangat kering bahkan pecah-pecah, sebagian orang memilih untuk menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.
Terkait tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir saat puasa, muncul pertanyaan apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menelan air liur saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat tertentu. Salah satunya adalah air liur tidak boleh keluar dari bibir luar. Selain itu, air liur yang ditelan tidak boleh tercampur dengan zat lain. Menampung air liur secara sengaja juga dapat membatalkan puasa, namun jika hal tersebut terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah menurut sebagian ulama.
Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena kurangnya konsumsi cairan sepanjang hari. Penggunaan lip balm menjadi solusi umum untuk menjaga kelembapan bibir. Namun, pertanyaan muncul apakah penggunaan lip balm saat puasa dapat membatalkan puasa. Menurut Syekh Ali Jum’ah, penggunaan lip balm tidak akan membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Jadi, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm agar tidak berdampak negatif pada keabsahan puasanya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir saat puasa tidak secara langsung membatalkan puasa, selama tindakan tersebut tidak melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal ini memperjelas hukum terkait dengan tindakan tersebut dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.