Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menegaskan tekadnya untuk mengembalikan hak penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dihentikan selama penyaluran tahap II Tahun 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari 40 program quick win yang akan direalisasikan dalam 100 hari pertama masa kerjanya. Salah satunya adalah program pemulihan KJP yang ditujukan untuk hampir 200 ribu siswa yang sebelumnya terhenti bantuannya.
Pramono juga memberikan perhatian khusus terhadap isu penahanan ijazah di sekolah. Ia menyerukan kepada seluruh warga Jakarta yang ijazahnya masih tertahan untuk segera mengambilnya. Pemerintah Provinsi Jakarta akan menanggung biaya pengambilan ijazah yang ditahan, sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah tersebut.
Program KJP sendiri pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013 saat kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama serta Anies Baswedan. Keputusan Pramono Anung untuk mengembalikan penerima manfaat KJP menunjukkan komitmennya untuk memastikan program-program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat terus berjalan untuk kebaikan semua pihak.