Seorang wanita bernama Loedvita Febrianti melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polda Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada mantan istri pasangannya, FK, yang diduga melakukan serangan digital dengan menyebarkan konten yang memfitnah dan merugikannya secara pribadi maupun profesional. Kasus ini bermula pada 27 Januari 2025, ketika muncul komentar di akun TikTok pribadinya yang menuduh korban sebagai selingkuhan pria beristri yang sudah resmi bercerai. Kemudian, akun palsu mulai mengunggah konten fitnah yang menyerang reputasi dan nama baik korban dengan sejumlah tudingan. Dampak dari serangan digital ini tidak hanya dirasakan secara psikologis oleh korban tetapi juga secara profesional. Korban menduga FK, bersama dengan lima orang lainnya, terlibat dalam penyebaran konten negatif ini. Pihak kuasa hukum korban juga telah mengkategorikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang ITE dan KUHP. Laporan polisi resmi telah diajukan dan proses hukum sedang berjalan. Korban berharap kasus ini dapat dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi fitnah yang dapat merugikan orang lain. Semoga pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Share
Baca Lainnya