Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO, Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Agung Harli Siregar menegaskan bahwa tim penyidikan Jampidsus membantah informasi yang menghubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Ia menyayangkan informasi-informasi di media sosial yang tidak berdasarkan fakta penelitian hukum. Penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan alat-alat bukti, dan hingga saat ini tidak ditemukan keterkaitan antara kasus tersebut dengan Erick maupun Boy. Oleh karena itu, Kasus ini tidak melibatkan kedua pihak tersebut.

Share
Baca Lainnya