Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di Desa Kebulen. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera merespons dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 401 lembar uang palsu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jatibarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut serta mengecek asal-usul uang palsu yang berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat bertransaksi dengan uang, terutama menjelang Lebaran 2025. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Share
Baca Lainnya