Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa sangat penting karena bau mulut cenderung lebih kuat saat tidak makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, seringkali timbul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Berbagai pandangan mengenai hal ini dapat ditemui.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa kekhawatiran. Ada beberapa pandangan dari para Ulama terkait hal ini. Menurut kitab Nihayatuz Zain, bersiwak (menyikat gigi) setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Selain itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi untuk menghindari tertelannya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang dapat membatalkan puasa.
Untuk menjaga kebersihan mulut selama puasa, disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, sebaiknya menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Selain itu, hindari berkumur berlebihan karena dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun bau mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah, kebersihan gigi tetaplah penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan. Secara keseluruhan, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Tetapi, disarankan untuk tidak menyikat gigi setelah zuhur karena dianggap makruh oleh para ulama. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.