Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 44,07 Triliun pada Januari 2025
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan Januari 2025 mencapai Rp 44,07 triliun, meningkat 104,31 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025.
Di bulan Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, serta pedagang. Proses perizinan juga sedang berlangsung untuk 14 calon pedagang aset kripto.
Hasan juga menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah peralihan tugas dari Bappebti. Untuk mendukung sektor Inovasi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang berkelanjutan, OJK sedang mengkaji dan menyusun pedoman keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kerangka acuan bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk memperkuat implementasi keamanan siber secara efektif dan efisien serta meningkatkan ketahanan siber dari para penyelenggara platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.