Monday, March 24, 2025

Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU: Analisis Hukum

Share

Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan bebas bagi kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana yang tercatat di situs web Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo bersama dengan Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Victor melakukan tindakan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.

Kebebasan Victor telah disahkan oleh pengacaranya, Abdul Salam, yang menyatakan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan Victor bukanlah tindak pidana, namun masuk dalam ranah perdata. Hakim Suswanti yang memimpin majelis hakim pada PN Surabaya mengatakan bahwa Victor bebas dari tuntutan hukum berdasarkan amar putusan yang dibacakan.

Tidak hanya Victor, dua pengacara lainnya, yaitu Indra Ari Murto dan Riansyah, juga menghadapi kasus yang serupa. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU karena didakwa membuat tagihan piutang palsu dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Hitakara.

Kasus ini bermula dari penunjukan Victor dan rekannya oleh Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto untuk menagih keuntungan bagi hasil yang tidak diterima dari Hotel Tijili Benoa di Bali milik PT Hitakara. Namun, penyesuaian nilai tagihan yang dilakukan Victor menyebabkan PT Hitakara mengalami kerugian besar dan dinyatakan pailit. JPU Darwis berencana mengajukan kasasi terhadap putusan ini, sementara Victor menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita