Monday, March 24, 2025

Penangkapan Warga Sumenep Bawa Sabu di Jok Motor

Share

FI (38), seorang warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep karena membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi ketika FI melintas dengan sepeda motor di pinggir jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu Sumenep. Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan ini berawal dari informasi dari warga yang mencurigai aktivitas FI yang diduga sering melakukan transaksi sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian menghentikan FI saat melintas di Pasar Kayu dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor FI. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol kecil warna bening.

FI beserta barang buktinya kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Aksi FI membawa sabu ini menjadi peringatan bagi masyarakat Sumenep untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di daerah mereka.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita