Bupati Blitar telah mengeluarkan aturan bahwa selama bulan Ramadhan ini seluruh tempat karaoke di Bumi Penataran harus tutup. Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Blitar akan rutin melakukan razia ke semua tempat karaoke tersebut. Total Kabupaten Blitar memiliki 15 tempat karaoke, dengan mayoritas berada di Kecamatan Nglegok. Kelima belas tempat karaoke tersebut diminta untuk mematuhi aturan penutupan selama bulan Ramadhan 2025.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan bahwa razia akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan semua tempat karaoke terhadap aturan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Blitar akan menindak tegas tempat karaoke yang tetap buka selama bulan Ramadhan, bahkan tidak ragu untuk melakukan penutupan paksa.
Sanksi bagi tempat karaoke yang melanggar aturan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional. Rijanto, Bupati Blitar, sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh tempat karaoke di Kabupaten Blitar untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Semua tempat karaoke diminta untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan dan bersiap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.