Pada suatu malam sunyi di Kelurahan Kingking, Tuban, sepeda motor milik Erling Kunaevi hilang dari teras rumahnya. Perjalanan singkat ke warung kopi hanya berjarak 200 meter dari rumahnya berakhir dengan kehilangan tersebut. Meski diparkir dalam keadaan terkunci, saat pulang pada dini hari, sepeda motor Honda Beat 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi S 2713 FY telah menghilang tanpa jejak. Kejadian tersebut melatarbelakangi laporan yang segera dilakukan oleh Erling kepada Polsek Kota Tuban. Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dengan menyisir TKP, memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, dan mendapatkan keterangan dari saksi.
Hasilnya, pada pukul 17.00 WIB, muncul petunjuk dari unggahan di platform jual beli Facebook yang menampilkan sepeda motor yang identik dengan milik Erling. Polisi lalu menyusun strategi dengan berkomunikasi dengan penjual dan sepakat untuk bertemu di sekitar SMP Negeri 4 Tuban. Dalam aksi penyamaran yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Arif Afrianto, warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, dan Angga Rismawan, warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Kini kedua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara Erling, pemilik sepeda motor, meski menanggung kerugian sebesar Rp 9.000.000, bisa bernapas lega setelah sepeda motornya ditemukan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat Tuban untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman. Kewaspadaan dan langkah proaktif merupakan kunci mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.