Babe Bambang, pendiri PT Kutus-kutus, memberikan klarifikasi terkait keterangan saksi Fazli Hasniel Sugiharto dalam persidangan yang baru-baru ini digelar. Ia menegaskan bahwa perombakan manajemen di perusahaan tersebut bukan karena pengaruh wanita muda yang disebut dalam persidangan, melainkan konflik yang sudah berlangsung sejak awal. Setelah 10 tahun diam, Bambang memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan merk di PN Niaga Surabaya atas saran dari berbagai pihak, termasuk Hak Kekayaan Intelektual. Meskipun Bambang telah melounching merk Sanga-Sanga dengan sertifikasi halal sejak 2024, pengajuan gugatan tersebut bukan untuk menguasai merk Kutus-kutus, melainkan agar tidak membingungkan konsumen.
Setelah terjadinya permasalahan dalam perusahaan, seperti kerugian hingga Rp9 miliar, Bambang memutuskan untuk mencopot Fazli Hasniel Sugiharto dari jabatan Direktur Utama dan mengelola perusahaan sendiri. Keputusan ini diambil setelah ibu kandung Fazli, Lilies Susanti Handayani, yang juga istri Bambang, meninggal dunia pada tahun 2021. Sejak itulah timbul dualisme produk minyak balur antara Kutus-kutus versi Bambang dan versi Fazli, yang disebabkan oleh perbedaan bahan racikan dan khasiat kesehatan. Hal ini mengakibatkan kebingungan bagi jutaan konsumen setia di Indonesia. Dengan langkah-langkah hukumnya, Babe Bambang berharap dapat menyelesaikan konflik ini dan melindungi merek Sanga-Sanga serta konsumennya.