Proses perdamaian atau mediasi dalam perkara pidana yang sudah ditangani oleh penyidik tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa melibatkan kuasa hukum. Pendapat ini disampaikan oleh Advokat H Ariadi SH MH MPhil, seorang pakar hukum yang juga praktisi di Kantor Hukum ARD & Associates. Menurutnya, perdamaian dalam kasus pidana yang sudah dalam tahap penyidikan tanpa pengawasan kuasa hukum dapat dianggap batal demi hukum.
H Ariadi menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia, ketika sebuah perkara sedang ditangani oleh penyidik, setiap proses perdamaian atau mediasi harus melibatkan kuasa hukum. Tanpa keterlibatan kuasa hukum, kesepakatan perdamaian yang dibuat bisa dinyatakan tidak sah dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
Sebagai advokat yang memiliki gelar Master of Philosophy (MPhil) dalam bidang hukum, H Ariadi menambahkan bahwa kehadiran kuasa hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak setiap pihak dalam perkara pidana tetap terlindungi selama proses perdamaian. Tanpa pendampingan hukum, ada risiko adanya pemaksaan atau ketidaktahuan yang dapat membuat kesepakatan menjadi tidak sah secara hukum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus memastikan bahwa setiap tindakan dalam perkara pidana memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk proses perdamaian. H Ariadi menjelaskan bahwa tanpa kuasa hukum, tidak akan ada pengawasan yang memastikan kesepakatan perdamaian berlangsung secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai saran penutup, H Ariadi menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana selalu melibatkan kuasa hukum dalam proses perdamaian untuk menghindari masalah hukum yang lebih besar di masa depan. Menurutnya, keberadaan kuasa hukum tidak hanya memastikan kesepakatan perdamaian sah secara hukum, tetapi juga melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kantor Hukum ARD & Associates, tempat H Ariadi berpraktik, berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan proses mediasi atau perdamaian.