Sidang lanjutan perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, atau yang dikenal sebagai kades miliader, berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik dengan perdebatan sengit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhadapkan tiga saksi dalam sidang tersebut. Namun, sidang akhirnya ditunda karena terdakwa, Abdul Halim, dan salah satu saksi, Mundhor, sekretaris desa, terlibat dalam adu argumentasi. Mundhor sebagai saksi menyatakan bahwa desa telah meminta 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil sebelum proses serah terima jabatan pada Desember 2023. Namun, terdakwa membantah klaim tersebut, mengatakan bahwa aset pribadinya digadaikan untuk membangun desa. Terdakwa juga menyoroti prestasi Desa Sekapuk yang pernah menjadi perwakilan Indonesia dalam Asean Village Network (AVN) 2023. Sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan harapan kedua saksi dari perangkat desa hadir tepat waktu.

Share
Baca Lainnya