Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Pada kasus ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM juga tergugat dalam kasus tersebut.
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang sudah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.
Sidang kali ini melibatkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.
Prof. Budi Santoso menjelaskan proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting, mulai dari pengajuan hingga pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.
Menurut Prof. Budi, dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan, gugatan pembatalan merek dapat diajukan. Namun, jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Aspek iktikad tidak baik menjadi fokus utama dalam gugatan pembatalan merek yang sudah terdaftar lebih dari 10 tahun. Sebuah merek yang telah bertahan selama periode tersebut tanpa gugatan menunjukkan keabsahan kepemilikan, kecuali terbukti ada iktikad tidak baik.
Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, menyatakan bahwa selama 10 tahun tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat terkait merek Kutus Kutus. Sementara, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, tetap mempertahankan gugatan atas dasar temuan minyak tersebut sejak 2011.
Sidang selanjutnya diharapkan akan membawa lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak.