Monday, March 24, 2025

Berita Terbaru: Pekerja Sritex di Sukoharjo Resmi Berhenti Mulai 1 Maret 2025

Share

Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami pailit menurut putusan Pengadilan Niaga Semarang. Akibatnya, karyawan Sritex dihentikan mulai bulan Maret, dengan pemutusan hubungan kerja berlangsung pada tanggal 28 Februari. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah memberikan informasi bahwa para karyawan berhak atas jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan, dan pesangon yang akan diurus melalui BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun premi telah dibayarkan oleh perusahaan dengan tertib, beberapa proses administrasi masih perlu diselesaikan oleh karyawan, seperti mengisi surat PHK dan melengkapi syarat untuk pencairan jaminan hari tua. Selain itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex juga memberikan informasi mengenai proses pemutusan hubungan kerja dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak-hak karyawan. Proses penghentian kerja ini membawa dampak pada kesejahteraan karyawan serta menunjukkan kondisi perusahaan yang harus ditangani dengan serius.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita