Monday, March 24, 2025

Saiful Bakri Ajukan Perlawanan Eksekusi ke PN Mojokerto: Kejanggalan Putusan

Share

Seorang warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan bernama Saiful Bakri telah mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia merasa ada kejanggalan dan potensi kerugian dalam eksekusi yang akan dilakukan, meskipun tidak terlibat dalam sengketa yang menjadi dasar eksekusi. Kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi. Menurut Rahadi, klien tiba-tiba terkena dampak dari eksekusi, padahal tidak terlibat dalam sengketa, hal ini dianggap merugikan dan melanggar asas keadilan. Selain itu, amar putusan yang menjadi dasar eksekusi dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Klien Rahadi sudah menguasai objek sengketa sejak 2021 berdasarkan akta jual beli dan kuasa yang sah. Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi karena kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut. Sementara itu, Humas PN Mojokerto memberikan konfirmasi terkait perlawanan eksekusi yang diajukan Saiful Bakri dan mengatakan bahwa perkara ini akan disidangkan pada 5 Maret 2025, sementara terkait eksekusi, hasil persidangan akan menentukan, dengan kewenangan tetap berada di tangan Ketua Pengadilan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita