Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, industri halal menjadi sangat penting. Namun, menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya sekitar 2,1 juta dari 66 juta pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal. Kepala BPJPH Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT, menyatakan bahwa hal ini merupakan sebuah dilema karena Indonesia memiliki populasi Muslim yang besar namun masih tertinggal dalam hal sertifikasi halal dibandingkan dengan negara seperti Prancis, Korea Selatan, Brazil, Rusia, dan bahkan China.
BPJPH berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bersertifikasi halal dan melaksanakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mengharuskan semua makanan dan minuman yang dijual di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024. Meskipun mendapat apresiasi atas inisiatif PT Nestle Indonesia yang telah terlebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada produk-produk mereka sebelum kebijakan wajib halal diterapkan, Haikal Hasan juga mengungkapkan perlunya peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal yang panjang.
Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi mereka. Selama lebih dari 50 tahun beroperasi di Indonesia, PT Nestle Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH untuk 100% produk yang mereka hasilkan. Dengan memastikan kehalalan produk mereka, PT Nestle Indonesia tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang dapat dipercaya oleh masyarakat.