Personel TNI berjaga saat proses penggeledahan rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018—2023. Putra Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik menemukan 34 ordner di rumah Riza Chalid yang berisi dokumen terkait perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor minyak mentah dan shipping. Selain dokumen, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, serta uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS.
Penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2) dan menyita empat kardus berisi dokumen terkait kasus tersebut. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.