Sebuah kejadian tragis terjadi di Bangkalan, di mana seorang anak laki-laki melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya sendiri yang berusia paruh baya. Kejadian ini terjadi karena sang ibu menolak memberikan uang kepada anaknya untuk bermain judi online dan menebus ponsel. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pelaku, FZ (23 tahun), melakukan pemukulan terhadap ibunya bernama J (57 tahun) di Kelurahan Kraton, Bangkalan. Permintaan uang sebesar Rp 200 ribu dari FZ tidak dituruti oleh sang ibu, sehingga ia menjadi marah dan bahkan mengambil kunci sepeda angin korban. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi setelah tidak tahan dengan perlakuan anaknya. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menebus ponsel yang telah digadaikan serta untuk bermain judi online karena ia kecanduan. Polisi menindak lanjuti kasus ini dengan menuntut pelaku berdasarkan Pasal 44 Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share
Baca Lainnya